Selasa, 07 Agustus 2012

Mengajukan Gugatan Cerai


Mengajukan Gugatan Cerai
Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga. Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis yang mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian – dengan alan-alasan tertentu – merupakan perbuatan yang diperbolehkan.
Untuk mengajukan perceraian dibutuhkan alasan yang kuat. Undang-undang Perkawinan – UU Nomor. 1 Tahun 1974 – telah menentukan bahwa alasan-alasan untuk mengajukan perceraian itu meliputi:
  • Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau menjadi penjudi.
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar.
  • Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
  • Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
  • Suami melanggar ta’lik talak yang telah diucapkannya saat ijab-qabul.
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apabila terjadi salah satu keadaan seperti diatas, masing-masing suami atau istri berhak untuk mengajukan perceraian – namun sekali lagi, Allah membenci perceraian itu.
“Permohonan Talak” dan “Gugatan Cerai”
Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau gugatan cerai. Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan Talak, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak. Dengan dilakukannya pembacaan ikrar talak dalam sidang tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PEMOHON dan TERMOHON akan putus karena perceraian. Dalam Gugatan Cerai, PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan itu untuk memutuskan hubungan perkawinannya dengan TERGUGAT. Dengan putusan tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena perceraian.
Pada prinsipnya, baik Permohonan maupun Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama secara tertulis. Namun karena tidak semua orang bisa menulis surat Permohonan atau surat Gugatan, maka pengajuan itu juga dapat diajukan secara lisan – selanjutnya Pengadilan Agama akan membantu membuatkan surat Gugatan yang diajukan secara lisan tersebut. Untuk mengajukan Permohonan maupun Gugatan, pihak yang mengajukan juga dikenakan kewajiban untuk membayar panjar biaya perkara. Pihak yang mengajukan Permohonan atau Gugatan yang tidak sanggup membayar panjar biaya perkara dapat dibebaskan dari kewajiban itu (prodeo) dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan itu melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Permohonan dan Gugatan itu tidak dapat diajukan ke sembarang Pengadilan Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadili Pengadilan Agama – kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan Agama mana yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, patokannya adalah tempat tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat dimana istri – selaku Termohon – bertempat tinggal. Sebaliknya dalam Gugatan Cerai, Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Penggugat – tempat tinggal istri yang menggugat.
Setelah Permohonan dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatat Permohonan dan Gugatan itu ke dalam buku register perkara dengan memberikan nomor perkara. Ketua Pengadilan kemudian menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus Permohonan dan Gugatan, dan selanjutnya proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Hakim tersebut. Sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih dahulu wajib untuk mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan Permohonan dan Gugatan dilanjutkan kembali. Perceraian akan terjadi pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.
Akibat Perceraian
Putusnya perkawinan akibat perceraian, baik karena Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, akan menimbulkan akibat terhadap anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut. Demi menjaga pertumbuhan dan mentalitas anak, suatu perceraian tidak mengakibatkan putusnya kewajiban-kewajiban orang tua terhadap anaknya – kewajiban menjaga, mendidik dan memberikan nafkah kepada anak. Walaupun kewajiban orang tua itu tetap melekat pada suami-istri yang bercerai, namun pada prinsipnya hak pengasuhan anak (hadhanah) akan dipegang oleh ibunya – prinsip ini dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan batiniah antara ibu dan anak – sementara nafkah anak akan menjadi tanggungan ayahnya.
Selain terhadap anak, perceraian juga mengakibatkan perubahan kondisi terhadap harta perkawinan . Dengan terjadinya perceraian, menurut Undang-undang, Harta Bawaan dan Harta Perolehan akan menjadi hak masing-masing suami-istri yang membawanya dan memperolehnya, sedangkan Harta Bersama (gono-gini) akan dibagi dua sama rata diantara mereka. Meskipun Undang-undang mengatur demikian, namun suami-istri dapat menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan yang lain dalam suatu Perjanjian Perkawinan – misalnya, sebelum menikah calon suami-istri sepakat untuk menyatukan Harta Bawaan dan Harta Perolehan mereka masing-masing kedalam Harta Bersama.
Selain dalam Perjanjian Perkawinan, kondisi harta perkawinan juga dapat diatur tersendiri dalam Perjanjian Perceraian. Umumnya, dalam Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, Majelis Hakim akan menyerahkan pembagian harta perkawinan tersebut kepada kesepakatan masing-masing pihak – sehingga pemeriksaan sidang pengadilan hanya terfokus pada alasan-alasan terjadinya perceraian. Seperti halnya Perjanjian Perkwinan, dalam Perjanjian Perceraian para pihak menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan mereka paska perceraian – suami bisa saja mengalah dengan menyerahkan seluruh harta bersama (gono-gini) kepada istri asalkan ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang iddah dan mut’ah.
Irwan Andrianto, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar