Hukum perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini
berdasarkan konsep dan batasan definisipada kata perjanjian dan perikatan. Pada
dasarnya hukum perjanjian di lakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang
mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling
membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu.
STANDAR KONTRAK
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis
kontrak standar :
- Ditinjau dari
segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar
yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar
yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
- Ditinjau dari
format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan
dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
- Ditinjau dari
segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat
saat ditandatangani;
b. kontrak standar yang tidak perlu
ditandatangani saat penutupan
MACAM – MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT);
- pekerjaan waktu tidak tertentu
(PKWTT).
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- tertulis;
- lisan.
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHUPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus
ada :
1.
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya
rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.
Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat
kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak
cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap
untuk membuat perjanjian.
3.
Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas,
setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
4.
Sebab yang di bolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN
1. pekerja meninggal dunia
2. jangka waktu perjanjian kerja
berakhir
3. adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
4. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar