MEMBUAT LEGAL OPINION
PENDAHULUAN
A.1. Defenisi
Bahwa pada dasarnya advokat
mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya untuk memberikan nasehat
hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu para kliennya, baik
untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa-sengketa.
Salah satu bentuk dari nasehat hukum yang diberikan oleh seorang advokat bagi
kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Istilah Legal Opinion dalam bahasa
latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio
artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal
dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem
hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal
Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh
membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita
mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi
yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu
pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara
internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
“A written document in which an
attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed
facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the
state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal
opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the
opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law
Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan dokumen tertulis yang
dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat
hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait
sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi
mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu.
Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari
faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara
melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah melihat defenisi di atas
maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara
umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya
dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum
sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk
tujuan tertentu.
A.2. Tujuan
Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu
Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum
yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang
tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
B. PEMBAHASAN
Pada dasarnya, advokat adalah
profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus
memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang
advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal
Opinion).
Agar seorang advokat dapat
memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan
memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk
memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi
yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang
mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan
yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas
secara hukum. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip
dalam pembuatan Legal Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta
Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Legal Opinion.
B.1. Prinsip-Prinsip
dalam pembuatan Legal Opinion
Bahwa dalam menyusun Legal Opinion,
biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Legal Opinion
dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat yang berpraktek dalam
wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia,
tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum
selain hukum Indonesia.
b. Legal Opinion
disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan
sistematis.
Legal Opinion disampaikan secara
lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami
oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa
yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak
menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion
tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal Opinion
tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, advokat tidak
boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian
persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak
dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa
advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien
bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Legal Opinion
harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur, artinya Legal Opinion harus
disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak
semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi,
maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada
yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus
diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan
pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion
hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus
dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan
melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus
memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan
pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal Opinion
tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung jawab atas isi
dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya.,
tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang
timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut.
Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien
atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau
seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil
tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang
bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
B.2. Format Penyusunan
Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum
memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia
berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format
dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di
Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya
mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang
ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan
permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6.
Analisa hukum
7.
Pendapat hukum
8.
Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam
kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan
atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan
permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang
disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum
atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan
karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
Ad.2. Permasalahan yang dimintakan
Legal Opinion
Pada bagian permasalahan ini
dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal
Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau
yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal
opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak
jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan
klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan
satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara
jelas dan sistematis.
Ad.3. Bahan-bahan yang berkaitan
dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen
Bagian ini berisi uraian tentang
dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang
diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga
berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat
ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan
ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan
Legal Due Diligence (Legal Audit)[1].
Bagian ini juga berisi pernyataan
dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal
Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/
atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada
advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion.
Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan
menggali fakta-fakta.
Ad.4. Dasar hukum dan
perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang
ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar
bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan
penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion
yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia.
Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari
negara lain selain negara Republik Indonesia.
Ad.5. Uraian fakta-fakta dan
kronologis
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta
yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi
dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami
asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
Ad.6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan analisa dan
pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Ad.7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang pendapat
Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan
hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok
permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.
Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis
dan tidak berbelit-belit.
Ad.8. Kesimpulan dan saran-saran
atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang kesimpulan
yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap
pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan
kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi
penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut.
Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi
terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau
pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau
solusi yang terbaik menurut pandangannya.
B.3. Permasalahan yang
ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal
Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh
permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut:
a. Advokat tidak
dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan
pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion
tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau
data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam
hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa
keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung
jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang
diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion.
Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah
kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam
memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan
seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang
dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan
dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien
tersebut.
b. Advokat tidak
dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk
fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini,
maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat
tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen
fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen
fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
c. Advokat hanya
memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advokat memiliki keterbatasan secara
hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal
Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat
yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk
menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang
berlaku di negara Indonesia.
Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan
beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal
Opinion.
C. KESIMPULAN DAN SARAN
Setelah membahas mengenai Legal
Opinion secara keseluruhan yaitu defenisi dan tujuan dari Legal Opinion,
prinsip-prinsip pembuatan Legal Opinion, format penyusunan Legal Opinion dan
permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion, maka
selanjutnya sampailah pada tahap kesimpulan dan saran. Berikut ini adalah
kesimpulan dan saran yang diperoleh berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut
di atas:
C.1. KESIMPULAN
1. Bahwa Legal
Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang
berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan
mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah
yang dihadapi.
2. Bahwa Indonesia
belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia
berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
3. Bahwa advokat
yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan
untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang
didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
C.2. SARAN
1. Bahwa dalam
menghadapi suatu permasalahan hukum, sebaiknya sebelum advokat masuk ke dalam
pokok permasalahannya, advokat tersebut terlebih dahulu membuat Legal Opinion
untuk memudahkan klien mengetahui duduk permasalahan berdasarkan hukum dan juga
untuk memudahkan advokat mengetahui batasan-batasan kompetensinya dalam
menangani permasalahan hukum tersebut.
2. Bahwa untuk
memudahkan advokat dalam membuat Legal Opinion sebaiknya ditetapkan standar
baku mengenai pokok-pokok bahasan yang harus ada dalam pembuatan suatu Legal
Opinion.
3. Bahwa sebaiknya
kewenangan advokat dalam memberikan Legal Opinion tidak dibatasi hanya dalam yurisdiksi
Negara Kesatuan Indonesia. Apabila seorang advokat memiliki kemampuan untuk
memberikan Legal Opinion berdasarkan hukum negara lain maka advokat tersebut
seharusnya diberi kesempatan dalam memberikan Legal Opinionnya berdasarkan
kepercayaan yang diberikan klien kepadanya.
Apa & Bagaimana Membuat Legal Opinion
Bagi seorang Advokat/ Pengacara � Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di
dunia hukum dalam mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat
hukum) adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat
menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya.
Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion
adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum.
Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi
suatu perkara tidak akan terpancing permainan �pihak lawan� atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai panduan praktis sudah barang tentu
kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, � wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada
kesalahahan analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat
dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi
secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan
mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat � ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada
pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat
legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika
pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan
pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan
dan pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal
yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum
memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun
undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak
perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya
harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya
tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni :
a. Kronologis
Kasus/ Perkara,
b Legal
Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi
yang terkait dengan perkara), dan
c. Solusi Hukum
(rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan
dilakukan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar