Senin, 27 Agustus 2012

SURAT WASIAT DI BAWAH TANGAN


Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?
Saya ingin bertanya, sebelum tante saya meninggal, dia (almarhumah) menulis surat di kertas biasa. Rumahnya dia wariskan buat kemenakannya yang merawat dia sampai akhir hayatnya. Lalu surat itu dia titipkan ke saya untuk disimpan dan kalau dia meninggal baru surat itu diperlihatkan ke ayah saya. Yang saya tanyakan, apakah surat itu sah? Sedangkan kemenakannya yang lain menginginkan rumah itu juga. Bagaimana solusinya agar surat itu sah di mata hukum?

Berdasarkan Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Ketika Tante Saudara ingin menetapkan harta warisannya (dalam hal ini rumah) untuk diberikan kepada ahli waris tertentu, atau dengan kata lain dia ingin melakukan hibah wasiat, harus dibuat surat wasiat.

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUHPer).

Lebih jauh dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 181), ditinjau dari bentuknya –formil– suatu testamen merupakan suatu akta yang memenuhi syarat Undang-Undang (Pasal 930 dst). Ditinjau dari isinya –materiil- testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak.

Merujuk pada Pasal 931 KUHPer, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Berikut penjelasan singkatnya:

Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPer);
-   Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPer);
-   Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi untuk dibuat akta penjelasan mengenai hal itu (lihat Pasal 940 KUHPer). 

Secara formil, dari beberapa ketentuan KUHPer yang disebutkan di atas, surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris.

Untuk akta di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah (Pasal 935 KUHPer).

Dengan kata lain, wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan (bukan dengan akta Notariil) tidaklah untuk barang-barang atau harta selain dari pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.

Syarat-syarat formalitas yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas harus dilaksanakan. Bila tidak, surat wasiat tersebut diancam dengan kebatalan (Pasal 953 KUHPer).

Di sisi lain, untuk orang Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). KHI tidak mensyaratkan pembuatan wasiat harus tertulis. Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.

Kami kurang jelas apakah wasiat Tante Saudara jelas menyebutkan nama ahli waris yang dikehendakinya secara spesifik, atau sekedar menyebut kemenakan saja, tapi sesuai Pasal 196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

Sehingga, jika nama kemenakan yang dimaksud oleh Tante Saudara sudah jelas, maka kemenakan yang lain tidak mempunyai hak atas warisan (rumah) tersebut kecuali disetujui atau dibagi oleh si penerima warisan yang disebutkan dalam wasiat Tante Saudara. Hal ini dipertegas dalam Pasal 885 KUHPer bahwa bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.

Baik wasiat menurut KUHPer maupun menurut KHI, harus memenuhi syarat formil pembentukannya yaitu menurut KUHPer harus dibuat secara tertulis dengan dua orang saksi dan melalui Notaris, sedangkan menurut KHI bisa berupa lisan maupun tulisan tetapi tetap harus dihadapan dua orang saksi atau notaris. Ketika surat wasiat itu dibuat tidak memenuhi syarat formil, maka surat wasiat tersebut terancam batal. Dan surat wasiat tersebut tidak dapat diubah karena pewaris telah meninggal dunia.  Dengan batalnya surat wasiat, maka pembagian waris akan mengikuti sistem yang dianut, apakah sistem hukum Islam, waris perdata (BW) atau waris adat yang bisa.

Dasar hukum:
1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847;
2.  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Minggu, 12 Agustus 2012

Hukum Perjanjian (Kontrak)



Hukum perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisipada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian di lakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu.

STANDAR KONTRAK

Standar kontrak adalah  perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.  Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar :
-      Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.    kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.     kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
-      Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.    kontrak standar menyatu;
b.    kontrak standar terpisah.
-      Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
b.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

MACAM – MACAM PERJANJIAN

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
-      perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
-      pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
-      tertulis;
-      lisan.

SYARAT-SYARAT PERJANJIAN


Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHUPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.        Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.        Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.        Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.        Sebab yang di bolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.    kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.    penentuan resiko;
3.    saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.    menentukan tempat terjadinya perjanjian.

PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN
1.    pekerja meninggal dunia
2.    jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3.   adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  atau
4.   adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kamis, 09 Agustus 2012

MEMBUAT LEGAL OPINION


MEMBUAT LEGAL OPINION

PENDAHULUAN
A.1.   Defenisi
Bahwa pada dasarnya advokat mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya untuk memberikan nasehat hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu para kliennya, baik untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa-sengketa. Salah satu bentuk dari nasehat hukum yang diberikan oleh seorang advokat bagi kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian  pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
A.2.   Tujuan
Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
B. PEMBAHASAN
Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).
Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Legal Opinion.
B.1.   Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
Bahwa dalam menyusun Legal Opinion, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
b.    Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c.    Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d.    Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e.    Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
B.2.   Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Pendahuluan
2.    Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3.    Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4.    Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5.    Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6.    Analisa hukum
7.    Pendapat hukum
8.    Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
Ad.2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
Ad.3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit)[1].
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.


Ad.4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.
Ad.5. Uraian fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
Ad.6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Ad.7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.
Ad.8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
B.3.   Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
b.    Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
c.    Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal Opinion.
C.   KESIMPULAN DAN SARAN
Setelah membahas mengenai Legal Opinion secara keseluruhan yaitu defenisi dan tujuan dari Legal Opinion, prinsip-prinsip pembuatan Legal Opinion, format penyusunan Legal Opinion dan permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion, maka selanjutnya sampailah pada tahap kesimpulan dan saran. Berikut ini adalah kesimpulan dan saran yang diperoleh berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas:
C.1.   KESIMPULAN
1.    Bahwa Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi.
2.    Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
3.    Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
C.2.   SARAN
1.    Bahwa dalam menghadapi suatu permasalahan hukum, sebaiknya sebelum advokat masuk ke dalam pokok permasalahannya, advokat tersebut terlebih dahulu membuat Legal Opinion untuk memudahkan klien mengetahui duduk permasalahan berdasarkan hukum dan juga untuk memudahkan advokat mengetahui batasan-batasan kompetensinya dalam menangani permasalahan hukum tersebut.
2.    Bahwa untuk memudahkan advokat dalam membuat Legal Opinion sebaiknya ditetapkan standar baku mengenai pokok-pokok bahasan yang harus ada dalam pembuatan suatu Legal Opinion.
3.    Bahwa sebaiknya kewenangan advokat dalam memberikan Legal Opinion tidak dibatasi hanya dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Indonesia. Apabila seorang advokat memiliki kemampuan untuk memberikan Legal Opinion berdasarkan hukum negara lain maka advokat tersebut seharusnya diberi kesempatan dalam memberikan Legal Opinionnya berdasarkan kepercayaan yang diberikan klien kepadanya.
Apa & Bagaimana Membuat Legal Opinion
Bagi seorang Advokat/ Pengacara Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum) adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya.
Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan pihak lawan atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai panduan praktis sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada kesalahahan analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni :
a.    Kronologis Kasus/ Perkara,
b     Legal Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan
c.    Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).